Tips dan Cara Lapor PPN Secara Online, Anti Ribet!

SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai wajib disampaikan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan wajib dilaporkan walaupun Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan transaksi.

SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran

Ppembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cara Pelaporan SPT Masa PPN

Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik. Lapor PPN online dan PPnBM wajib melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/. Berikut langkah-langkah pelaporannya:

  • Akses link https://web-efaktur.pajak.go.id/
  • Kemudian isi Password akun PKP
  • Klik administrasi SPT, kemudian pilih monitoring SPT lalu klik posting SPT
  • Pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang akan di laporkan, apabila mau pembetulan laporan ke-1 maka di tampilan pembetulan diisi angka 1
  • Kemudian pilih Buka untuk proses pengecekan data apakah sudah benar atau belum
  • Pilih Induk, kemudian isi NTPN
  • Kemudian pilih metode pembayaran NTPN atau PBK,
  • Apabila NTPN maka nomor NTPN diisi sesuai dengan nomor di Bukti Pembayaran Elektronik dan isi jumlah sesuai dengan PPN yang sudah dibayar
  • Apabila hasil dari PBK maka isi Nomor PBK yang dikeluarkan oleh KPP dan isi jumlah.
  • Setelah semua terisi kemudian klik tambah.
  • Kemudian pilih di kolom pernyataan , lalu submit.

Kelengkapan SPT Masa PPN

SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik wajib dilampiri dengan seluruh Lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang dibuat dengan tata cara yang telah diatur Direktorat Jenderal Pajak.

Anda selaku PKP wajib  melaporkan  Daftar  Pajak  Keluaran  atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 A2 untuk Masa Pajak yang sama dengan tanggal Faktur Pajak dibuat. Sedangkan atas Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan, wajib Anda laporkan dalam Formulir 1111 B3.

Bagi Anda:

  • PKP Pedagang Eceran; atau
  • PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP yang diatur secara khusus.

diperkenankan melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung.

Dengan layanan jasa konsultan pajak spt tahunan dan PKP yang tidak memenuhi ketentuan ini namun melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung merupakan PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan tidak benar yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cara Melaporkan SPT PPN di Klikpajak

Pada panduan ini, Anda akan mempelajari cara melaporkan SPT Masa PPN di Klikpajak. Ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan SPT Masa PPN di Klikpajak:

  • Klik menu E-Faktur, lalu pilih tab SPT. Anda akan diarahkan ke halaman SPT yang berisi daftar SPT Anda;
  • Klik pada Masa Pajak SPT dengan Status Siap Lapor untuk masuk ke detail SPT;
  • Klik pada tab Formulir Induk;
  • Anda akan diarahkan ke halaman Formulir Induk. Selanjutnya, klik tombol “Lapor SPT”;

Anda akan diarahkan kembali ke halaman list SPT dengan Status SPT menjadi Sedang Dilapor. Selanjutnya, status SPT akan berubah menjadi Berhasil dan Anda dapat melihat Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE);

  • Klik pada NTTE untuk mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE);

Demikian cara melaporkan SPT PPN di Klikpajak.