Apa Itu eSPT PPH 22: Pengertian, Perhitungan dan Cara Menghitungnya

Dalam kegiatan perdagangan barang, dikenal salah satu pajak yaitu ESPT PPH 22. Pajak Penghasilan Pasal 22 ini akan dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan. Baik ekspor, impor dan re-impor. Banyaknya variasi objek, pemungut, dan bahkan tarifnya, membuat ketentuan ESPT PPH 22 relatif lebih rumit. Jika dibandingkan dengan PPh lainnya, seperti PPh 21 atau pun PPh 23. Maka, berikut ini adalah informasi mengenai perhitungan ESPT PPH 22. Semoga dengan informasi berikut ini Anda akan bisa terbantu dalam memahaminya.

 

Pengertian dan Perhitungan ESPT PPH 22

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (ESPT PPH 22) merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak, berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan RI No. 92/PMK.03/2019, mengenai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 membawa perubahan untuk PPh 22. Pemerintah melebarkan badan-badan yang berhak memungut ESPT PPH 22. Menjadi wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Masih berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, objek dari pajak PPh 22 adalah barang yang menguntungkan. Baik untuk penjual ataupun pembeli dari transaksi tersebut. Secara spesifik, subjek pajak ESPT PPH 22 meliputi:

  • Badan Usaha (industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi)
  • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
  • Produsen atau importir bahan bakar minyak
  • Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja
  • Pedagang pengumpul (pengumpul hasil hutan, perkebunan, pertanian, dsb).
  • Penjual barang sangat mewah

Sementara yang akan berwenang menjadi pemungut ESPT PPH 22 adalah:

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
  • Bank Devisa yang mengurusi pemungutan ESPT PPH 22 untuk objek pajak terkait impor
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  • Bendahara Pemerintah yang melakukan pemungutan ESPT PPH 22 pada Pemerintah, baik pusat maupun daerah, instansi, serta lembaga negara lainnya yang terkait dengan pembayaran serta pembelian barang.

Menghitung Tarif ESPT PPH 22

Berikut ini adalah cara perhitungan ESPT PPH 22

  1. Tarif ESPT PPH 22 Atas Impor
  • Menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
  • non-API = 7,5% x nilai impor;
  • yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
  1. Pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final).
  2. Penjualan hasil produksi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak:
  • Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
  1. Penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: Pungutan ESPT PPH 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final.
  2. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN).
  3. Impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.
  4. Atas Penjualan Barang Sangat Mewah
  • Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-
  • Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,-
  • Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
  • Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
  • Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Itulah cara penghitungan ESPT PPH 22 bagi Anda yang masih bingung. Menghitung hal ini akan bisa membantu Anda merencanakan ketika ingin membeli barang mewah. Manfatkan platform Klikpajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda menjadi lebih mudah.

Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.

Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.

Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-filing, e-billing, e-faktur, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP. Dengan adanya pandemi saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor SPT tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka.

Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur – fitur yang ada di platform Klikpajak by Mekari gratis selama 14 hari. Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif dapat diakses di www.klikpajak.id.